Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Distrik Navigasi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Distrik Navigasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
