Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Alur Pelayaran; dan
b. Seksi Telekomunikasi Pelayaran.
Koreksi Anda
