Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
b. perencanaan, penyediaan pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran; dan
c. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Koreksi Anda
