Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
