Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
