Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe A Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
