Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Seksi yang menangani fungsi sarana bantu navigasi pelayaran bagi instalasi menara suar;
b. Kepala Seksi yang menangani fungsi armada bagi instalasi kapal negara, bengkel dan galangan;
c. Kepala Seksi yang menangani fungsi telekomunikasi pelayaran bagi Instalasi Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Service (VTS); dan
d. Kepala Seksi yang menangani fungsi alur pelayaran bagi instalasi laboratorium pengamatan laut.
Koreksi Anda
