Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha. (2) Seksi Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Koreksi Anda