Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran; b. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran; c. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran; dan d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Koreksi Anda