Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Distrik Navigasi Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan sebagian penyelenggaran kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Koreksi Anda
