Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di lingkungan Distrik Navigasi ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda