Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
(2) Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pengawasan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, pengelolaan kapal Negara, dermaga, dan galangan, serta pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
(3) Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran dan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, pembangunan alur pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, dan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Koreksi Anda
