Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Kepala Distrik Navigasi dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Koreksi Anda
