Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, serta pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha. (2) Seksi Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Koreksi Anda