Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Distrik Navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibagi dalam Tipologi terdiri atas:
a. Distrik Navigasi Tipe A, yang melaksanakan kegiatan kenavigasian serta melaksanakan pengawasan terhadap sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha; dan
b. Distrik Navigasi Tipe B, yang melaksanakan kegiatan kenavigasian.
Koreksi Anda
