Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Distrik Navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibagi dalam Tipologi terdiri atas: a. Distrik Navigasi Tipe A, yang melaksanakan kegiatan kenavigasian serta melaksanakan pengawasan terhadap sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha; dan b. Distrik Navigasi Tipe B, yang melaksanakan kegiatan kenavigasian.
Koreksi Anda