Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Distrik Navigasi Tipe B menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran; b. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran; c. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran; d. pengelolaan armada; e. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran; f. penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan g. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda