Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengoperasikan, pemeliharaan, dan pengawasan Alur Pelayaran, perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, dan pengawasan penyelenggaraan alur pelayaran dan telekomunikasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Koreksi Anda