Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; dan b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda