Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran.
(2) Seksi Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Koreksi Anda
