Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL MU’ TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
METODE PENETAPAN WILAYAH PENERIMAAN MURID BARU DAN SIMULASI PENGHITUNGAN DAYA TAMPUNG SATUAN PENDIDIKAN
A.
Metode Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
1. Pendekatan Wilayah Administratif Pendekatan ini dapat digunakan Pemerintah Daerah dalam MENETAPKAN wilayah penerimaan Murid baru dengan menentukan sejumlah wilayah administratif tertentu ke dalam 1 (satu) wilayah penerimaan Murid baru dengan terlebih dahulu memperhatikan:
a. kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya;
dan
b. akses ke Satuan Pendidikan.
1) Contoh Penetapan Wilayah penerimaan Murid baru berdasarkan wilayah administratif terkecil RT No Nama Satuan Pendidikan Wilayah Kelurahan Wilayah RW Wilayah RT 1 SMP Negeri 1 Kelurahan A 001 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009 002 001, 002, 003, 004, 005, 006 2 SMP Negeri 2 Kelurahan B 001 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007 002 001, 002, 003, 004, 005 003 001, 002, 003, 004, 005, 006
2) Contoh Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru berdasarkan Administratif Terkecil Kelurahan No Nama Satuan Pendidikan Wilayah Kecamatan Wilayah Kelurahan 1 SMA Negeri 1 Kecamatan 1 Kelurahan A Kelurahan B 2 SMA Negeri 2 Kecamatan 2 Kelurahan C 3 SMA Negeri 3 Kecamatan 3 Kelurahan D Kelurahan E Kelurahan F
3) Untuk memastikan setiap calon murid mendapatkan layanan pendidikan dapat dibuat penetapan rayonisasi wilayah penerimaan Murid baru berdasarkan kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN wilayah penerimaan Murid baru berupa beberapa rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
4) Contoh Penetapan Rayonisasi Wilayah Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Kecamatan Lintas Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN wilayah Rayon X1 dan Rayon X2 sebagai wilayah penerimaan Murid baru meski secara administratif kedua rayon tersebut berada dalam 2 (dua) wilayah administratif yang berbeda (Kota A dan Kabupaten B). Metode ini dapat diimplementasikan baik dalam 1 (satu) provinsi (dalam kewenangan yang sama) atau dengan provinsi yang berbeda kewenangan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.
5) Contoh Penetapan Rayonisasi Wilayah Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi
Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN wilayah penerimaan Murid baru bagi SMA lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
2. Pendekatan Radius Satuan Pendidikan Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu dimana Satuan Pendidikan sebagai episentrum wilayah penerimaan Murid baru. Jarak radius ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
a. kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya;
dan
b. akses ke Satuan Pendidikan, sehingga radius wilayah Satuan Pendidikan yang satu dapat berbeda dengan Satuan Pendidikan lainnya.
Contoh Pemetaan Wilayah Penerimaan Murid Baru di Kecamatan X
Keterangan:
Kelurahan RW Kelurahan A 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009 Kelurahan B 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008 Kelurahan C 001, 002, 003, 004, 005, 006 Kelurahan D 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007 Kelurahan E 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008
Setelah memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan dan akses ke Satuan, Pemerintah Daerah MENETAPKAN radius pada:
a. SMP N 1 = 4 km
b. SMP N 2 = 4 km
c. SMP N 3 = 3 km
d. SMP N 4 = 3 km
e. SMP N 5 = 2 km
f. SMP N 6 = 2 km Untuk wilayah RW yang secara penuh atau sebagian besar masuk ke dalam radius wilayah penerimaan Murid baru SMP N X ditetapkan menjadi wilayah penerimaan Murid baru SMP Negeri X. Sedangkan untuk RW yang wilayahnya hanya sebagian kecil masuk ke dalam radius wilayah penerimaan Murid baru SMP Negeri X akan masuk ke wilayah wilayah penerimaan Murid baru SMP lainnya (yang irisan
radiusnya lebih besar). Sehingga hasil pemetaan wilayah penerimaan Murid baru di wilayah Kecamatan X sebagai berikut:
Wilayah penerimaan Murid baru Wilayah Administratif Satuan Pendidikan Kelurahan RW 1 (Kuning) Kelurahan A 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009 - SMP N 1 - SMP N 2 Kelurahan B 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008 Kelurahan C 001, 002 2 (Biru) Kelurahan C 002, 003, 004, 005, 006 SMP N 3 Kelurahan E 001 3 (Merah) Kelurahan D 001, 002, 003, 004, 005
SMP N 4 4 (Hijau) Kelurahan E 002, 003, 004, 005, 006 SMP N 5 5 (Ungu) Kelurahan D 006, 007 SMP N 6 Kelurahan E 007, 008
3. Metode Lainnya Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN wilayah penerimaan Murid baru dengan metode yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
Contoh:
Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN wilayah RT yang berbatasan langsung dengan RT dimana Satuan Pendidikan berada sebagai 1 wilayah penerimaan Murid baru.
B.
Simulasi Penghitungan Daya Tampung Satuan Pendidikan
1. Penghitungan daya tampung kelas 1 (satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) pada Satuan Pendidikan Negeri untuk penerimaan Murid baru dilakukan dengan:
a. menghitung jumlah ruang kelas 1(satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) berdasarkan Dapodik; dan
b. mengalikan jumlah ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah maksimal murid per rombongan belajar sesuai dengan standar pengelolaan.
Rumus Penghitungan Daya Tampung SPMB Kelas 1
𝐷𝑎𝑦𝑎 𝑇𝑎𝑚𝑝𝑢𝑛𝑔 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑅𝑢𝑎𝑛𝑔 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 1 × 28 Murid
Ilustrasi:
Kabupaten X memiliki 155 SD Negeri dengan total ruang kelas 1 (satu) sebanyak 234, maka perhitungan daya tampungnya adalah sebagai berikut:
Daya Tampung Kelas 1 = 234 × 28 = 6.552
Rumus Penghitungan Daya Tampung SPMB Kelas 7
𝐷𝑎𝑦𝑎 𝑇𝑎𝑚𝑝𝑢𝑛𝑔 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑅𝑢𝑎𝑛𝑔 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 7 × 32 Murid
Ilustrasi:
Kabupaten Y memiliki 45 SMP Negeri dengan total ruang kelas 7 (tujuh) sebanyak 194, maka perhitungan daya tampungnya adalah sebagai berikut:
Daya Tampung Kelas 7 = 194 × 32 = 6.208
Rumus Penghitungan Daya Tampung SPMB Kelas 10
𝐷𝑎𝑦𝑎 𝑇𝑎𝑚𝑝𝑢𝑛𝑔 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑅𝑢𝑎𝑛𝑔 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 7 × 36 Murid
Ilustrasi:
Provinsi Z memiliki 33 SMA Negeri dengan total ruang kelas 10 (sepuluh) sebanyak 160, maka perhitungan daya tampungnya adalah sebagai berikut:
Daya Tampung Kelas 10 = 160 × 36 = 5.760
2. Kondisi daya tampung Satuan Pendidikan diperoleh dengan hasil penghitungan daya tampung dikurangi hasil penghitungan jumlah anak usia sekolah dan/atau lulusan tingkat satuan pendidikan sebelumnya.
Rumus Penghitungan Kondisi Daya Tampung Kelas 1
Kondisi Daya Tampung = Daya Tampung - Jumlah Penduduk Kelas 1 Kelas 1 Usia 6 - 7 Tahun
Ilustrasi:
Kabupaten X memiliki:
- potensi anak usia 6-7 tahun sebanyak 6.729;
- daya tampung Murid SD Negeri kelas 1 sebanyak 6.552.
Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri sebagai berikut:
Kondisi daya tampung kelas 1 = 6.552 – 6.729 = –177 Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tampung SD Negeri yang diselenggarakan Kabupaten X tidak mencukupi.
Rumus Penghitungan Kondisi Daya Tampung Kelas 7
Kondisi Daya Tampung = Daya Tampung Kelas 7 - Lulusan SD/sederajat Kelas 7
Ilustrasi:
Kabupaten Y memiliki:
- lulusan SD/sederajat sebanyak 5.634;
- daya tampung Murid SMP Negeri kelas 7 sebanyak 6.208.
Perhitungan daya tampung Satuan Pendidikan Negeri sebagai berikut:
Kondisi daya tampung kelas 7 = 6.208 – 5.634 = 574 Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tampung SMP Negeri yang diselenggarakan Kabupaten Y telah mencukupi.
Rumus Penghitungan Kondisi Daya Tampung Kelas 10 Kondisi Daya Tampung = Daya Tampung Kelas 10 - Lulusan SMP/sederajat Kelas 10
Ilustrasi:
Kabupaten Z memiliki:
- lulusan SMP/sederajat sebanyak 7.535;
- daya tampung Murid SMA Negeri kelas 10 sebanyak 5.760.
Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri sebagai berikut:
Kondisi daya tampung kelas 10 = 5.760 – 7.535 = –1.775 Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tampung SMA Negeri yang diselenggarakan pada Kabupaten Z tidak mencukupi.
3. Dalam hal daya tampung Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak mencukupi, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain pada setiap kabupaten/kota.
Ilustrasi Kondisi Daya Tampung SD
Kabupaten X memiliki:
- Jumlah penduduk usia 6-7 tahun sebanyak 6.729;
- Daya tampung Murid SD Negeri kelas 1 sebanyak 6.552;
- 6 SD Swasta dengan total ruang kelas 1 sebanyak 24 sehingga diperoleh daya tampung SD Swasta sebesar 24 × 28 = 672;
- Total daya tampung Murid SD Negeri dan Swasta kelas 1 sebanyak
7.224.
Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta sebagai berikut:
Kondisi daya tampung kelas 1 = 7.224 – 6.729 = 495
Kondisi ini menunjukkan bahwa dengan melibatkan Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta, kapasitas daya tampung SD negeri dan swasta yang diselenggarakan Kabupaten X mencukupi.
Ilustrasi Kondisi Daya Tampung SMP
Kabupaten Y memiliki:
- Jumlah lulusan SD/sederajat sebanyak 7.629;
- Daya tampung Murid SMP Negeri kelas 7 sebanyak 7.552;
- 5 SMP Swasta dengan total ruang kelas 7 sebanyak 49 sehingga diperoleh daya tampung SMP Swasta sebesar 49 × 32 = 1.568;
- Total daya tampung Murid SMP Negeri dan Swasta kelas 7 sebanyak 9.120.
Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta sebagai berikut:
Kondisi daya tampung kelas 7 = 9.120 – 7.629 = 1.491
Kondisi ini menunjukkan bahwa dengan melibatkan Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta, kapasitas daya tampung SMP negeri dan swasta yang diselenggarakan Kabupaten Y mencukupi.
Ilustrasi Kondisi Daya Tampung SMA
Kabupaten Z memiliki:
- Jumlah lulusan SMP/sederajat sebanyak 5.432;
- Daya tampung Murid SMA Negeri kelas 10 sebanyak 4.252;
- 4 SMA Swasta dengan total ruang kelas 10 sebanyak 40 sehingga diperoleh daya tampung SMA Swasta sebesar 40 x 36 = 1.440;
- Total daya tampung Murid SMA Negeri dan Swasta kelas 1 sebanyak 5.692.
Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta sebagai berikut:
Kondisi daya tampung kelas 10 = 5.692 – 5.432 = 260
Kondisi ini menunjukkan bahwa dengan melibatkan Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta, kapasitas daya tampung SMA negeri dan swasta yang diselenggarakan pada Kabupaten Z mencukupi.
4. Khusus untuk penyusunan kondisi daya tampung pada SMA/SMK, Pemerintah Daerah provinsi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi yang sama untuk memperoleh data jumlah potensi lulusan kelas 9 SMP/sederajat.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’ TI