Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan MENETAPKAN petunjuk teknis penerimaan Murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Penyusunan petunjuk teknis penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan paling sedikit unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan setempat. (3) Petunjuk teknis penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. persyaratan penerimaan Murid baru; b. kriteria jalur penerimaan Murid baru; c. daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru; d. jangka waktu pelaksanaan penerimaan Murid baru; e. mekanisme pelaksanaan penerimaan Murid baru secara daring melalui aplikasi yang dikembangkan oleh daerah dan/atau luring; f. larangan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan Murid baru; g. tata cara pemantauan dan evaluasi; dan h. tata cara pelaporan pelaksanaan penerimaan Murid baru, termasuk laporan aduan melalui kanal pelaporan/pengaduan. (4) Kanal pelaporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h disediakan dan diinformasikan oleh Dinas Pendidikan melalui papan pengumuman di Satuan Pendidikan atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda