Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penerimaan Murid baru terdiri atas: a. pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru; b. pendaftaran penerimaan Murid baru; c. seleksi penerimaan Murid baru; d. pengumuman penetapan Murid baru; dan e. daftar ulang. (2) Dalam pelaksanaan penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon Murid.
Koreksi Anda