Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penerimaan Murid baru terdiri atas:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru;
b. pendaftaran penerimaan Murid baru;
c. seleksi penerimaan Murid baru;
d. pengumuman penetapan Murid baru; dan
e. daftar ulang.
(2) Dalam pelaksanaan penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon Murid.
Koreksi Anda
