Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dibuktikan dengan:
a. rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
b. sertifikat/piagam prestasi;
c. dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau
d. dokumen lain terkait prestasi.
(2) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Koreksi Anda
