Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan secara terbuka. (2) Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi: a. Satuan Pendidikan Negeri; dan b. Satuan Pendidikan Swasta dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5). (3) Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilaksanakan paling lambat minggu kesatu bulan Mei tahun berkenaan. (4) Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru paling sedikit memuat informasi: a. persyaratan calon Murid sesuai dengan jenjangnya; b. tanggal pendaftaran; c. jalur penerimaan Murid baru yang terdiri dari Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi; d. jumlah ketersediaan daya tampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7); e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi penerimaan Murid baru; dan f. ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya. (5) Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilakukan melalui papan pengumuman Satuan Pendidikan dan/atau media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda