Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf e dilakukan oleh calon Murid yang telah diterima di Satuan Pendidikan. (2) Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. (3) Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh kepala daerah. (4) Dalam hal calon Murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon Murid cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan. (5) Satuan Pendidikan dilarang menerima calon Murid yang: a. tidak diumumkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Murid baru yang lolos seleksi; b. bukan merupakan calon Murid cadangan; dan c. tidak melakukan daftar ulang.
Koreksi Anda