Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk calon Murid: a. penyandang disabilitas; b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Koreksi Anda