Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk calon Murid:
a. penyandang disabilitas;
b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Koreksi Anda
