Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru. (2) Persyaratan penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
Koreksi Anda