Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Kementerian sesuai kewenangan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan. (2) Evaluasi oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. laporan pelaksanaan SPMB dari Satuan Pendidikan di wilayahnya; dan/atau b. hasil pemantauan dan pengawasan. (3) Evaluasi oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. laporan pelaksanaan SPMB dari Pemerintah Daerah; dan/atau b. hasil pemantauan dan pengawasan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran berikutnya.
Koreksi Anda