Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Kementerian sesuai kewenangan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
(2) Evaluasi oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. laporan pelaksanaan SPMB dari Satuan Pendidikan di wilayahnya; dan/atau
b. hasil pemantauan dan pengawasan.
(3) Evaluasi oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. laporan pelaksanaan SPMB dari Pemerintah Daerah;
dan/atau
b. hasil pemantauan dan pengawasan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran berikutnya.
Koreksi Anda
