Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan SPMB dilakukan oleh:
a. Kementerian kepada Pemerintah Daerah; dan
b. Pemerintah Daerah kepada Satuan Pendidikan.
(2) Pembinaan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis.
Koreksi Anda
