Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon Murid di Satuan Pendidikan Swasta yang tidak dapat ditampung di Satuan Pendidikan Negeri.
(2) Bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembebasan biaya pendidikan; atau
b. pengurangan biaya pendidikan.
(3) Pemberian bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
(4) Jenis dan besaran bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Koreksi Anda
