Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan SPMB dilakukan oleh:
a. inspektorat jenderal Kementerian; dan
b. inspektorat daerah.
(2) Pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui audit, pemantauan, evaluasi, dan/atau reviu sesuai dengan kewenangan.
(3) Pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat atau permintaan dari pihak terkait.
(4) Dalam melakukan pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), inspektorat jenderal Kementerian dan inspektorat daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Koreksi Anda
