Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid.
Koreksi Anda