Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid.
Koreksi Anda
