Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
a. hasil pembobotan atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
