Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penerimaan Murid baru; b. penerimaan Murid pindahan; dan c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Koreksi Anda