Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penerimaan Murid baru;
b. penerimaan Murid pindahan; dan
c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Koreksi Anda
