Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN persentase jalur penerimaan Murid baru untuk: a. Jalur Domisili; b. Jalur Afirmasi; c. Jalur Prestasi; dan d. Jalur Mutasi. (2) Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar: a. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD; b. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan c. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA. (3) Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar: a. paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD; b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan c. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA. (4) Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar: a. paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan b. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA. (5) Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Koreksi Anda