Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Murid setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di INDONESIA dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyerahkan surat pernyataan dari kepala Satuan Pendidikan asal; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
(2) Murid setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat pindah ke SMP, SMA, atau SMK di INDONESIA dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Murid yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
b. menyerahkan surat pernyataan dari kepala Satuan Pendidikan asal; dan
c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
