Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPMB bertujuan untuk: a. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili; b. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas; c. mendorong peningkatan prestasi Murid; dan d. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Koreksi Anda