Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN bobot nilai atas:
a. rapor;
b. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan;
c. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
d. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Selain penetapan bobot nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN bobot nilai atas hasil tes terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8).
(3) Pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
