Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan SPMB bertujuan untuk memastikan:
a. penerimaan Murid baru; dan
b. penerimaan Murid pindahan, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
