Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
Dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid.
Koreksi Anda
