Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. batas usia; dan/atau b. telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Koreksi Anda