Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. batas usia; dan/atau
b. telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Koreksi Anda
