Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Panitia penerimaan Murid baru terdiri atas:
a. panitia penerimaan Murid baru tingkat daerah; dan
b. panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Panitia penerimaan Murid baru tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh kepala daerah.
(3) Keanggotaan panitia penerimaan Murid baru tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Dinas Pendidikan;
b. Dinas Dukcapil;
c. Dinas Sosial; dan
d. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(4) Panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh kepala Satuan Pendidikan.
(5) Keanggotaan panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur pendidik dan tenaga kependidikan.
(6) Penetapan pembentukan panitia penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru.
Koreksi Anda
