Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b menggunakan mekanisme daring.
(2) Penggunaan mekanisme daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang telah mampu menyediakan fasilitas jaringan di wilayahnya.
(3) Pendaftaran penerimaan Murid baru yang menggunakan mekanisme daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan pada aplikasi penerimaan Murid baru secara daring yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
(4) Dalam menggunakan mekanisme secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan menyediakan layanan pendampingan bagi calon Murid yang tidak mampu mengakses pendaftaran penerimaan Murid baru secara daring.
(5) Layanan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi:
a. akses laman penerimaan Murid baru;
b. pembuatan akun akses laman penerimaan Murid baru; dan
c. unggah dokumen persyaratan pendaftaran penerimaan Murid baru.
(6) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka penerimaan Murid baru dapat dilaksanakan melalui
mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
(7) Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diserahkan kepada panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan tempat calon Murid mendaftar dengan menunjukkan dokumen asli.
(8) Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.
Koreksi Anda
