Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 merupakan Murid yang pindah selain pada semester genap kelas 6 (enam) pada SD, kelas 9 (sembilan) pada SMP, kelas 12 (dua belas) pada SMA, dan kelas 12 (dua belas) atau kelas 13 (tiga belas) pada SMK.
(2) Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat berasal dari jalur Pendidikan Formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal, atau Satuan Pendidikan di negara lain.
(3) Murid pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang sebelumnya merupakan Murid pada Satuan Pendidikan yang menggunakan:
a. sistem pendidikan nasional dapat diterima pada tingkatan kelas untuk melanjutkan pendidikan sebelumnya; dan
b. sistem pendidikan luar negeri dapat diterima pada tingkatan kelas yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan tujuan.
Koreksi Anda
