Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring.
(2) Penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan sumber daya:
a. jaringan listrik;
b. jaringan internet;
c. ketersediaan perangkat keras di Satuan Pendidikan;
dan
d. kemampuan sumber daya manusia/operator.
(3) Pemerintah Daerah harus memastikan data pada aplikasi penerimaan Murid baru secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disajikan secara faktual; dan
b. terintegrasi paling sedikit dengan data pada:
1. Aplikasi Dapodik;
2. data pendidikan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
3. data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
4. data kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda
