Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring. (2) Penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan sumber daya: a. jaringan listrik; b. jaringan internet; c. ketersediaan perangkat keras di Satuan Pendidikan; dan d. kemampuan sumber daya manusia/operator. (3) Pemerintah Daerah harus memastikan data pada aplikasi penerimaan Murid baru secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. disajikan secara faktual; dan b. terintegrasi paling sedikit dengan data pada: 1. Aplikasi Dapodik; 2. data pendidikan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; 3. data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan 4. data kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda