Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
(2) Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. prestasi akademik; dan/atau
b. prestasi nonakademik.
(3) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
b. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
(4) Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat berupa:
a. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
b. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
(5) Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk nilai rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
a. Pemerintah Daerah; atau
b. unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
(7) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) terdiri atas:
a. calon Murid;
b. penyelenggara lomba;
c. Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan
d. pihak lain yang berkepentingan.
(8) Selain menggunakan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
