Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan melakukan seleksi penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c berdasarkan dokumen persyaratan yang:
a. diunggah calon Murid dalam aplikasi penerimaan Murid baru secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); atau
b. diserahkan calon Murid kepada panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7).
(2) Panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat pemalsuan dokumen, calon Murid dinyatakan tidak lolos seleksi.
Koreksi Anda
