Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
3. Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
4. Peta Pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
5. Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat Data Yuridis dan Data Fisik suatu objek Pendaftaran Tanah yang sudah ada haknya.
6. Buku Tanah Elektronik yang selanjutnya disebut BT-el adalah Buku Tanah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi blok data.
7. Blok Data adalah sekumpulan data alphanumeric yang disusun dalam format standar untuk merepresentasikan satu kesatuan Data Yuridis dan Data Fisik objek Pendaftaran Tanah.
8. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam Buku Tanah yang bersangkutan.
9. Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang Data Fisik dan Data Yuridisnya telah tersimpan dalam BT-el.
10. Sistem Elektronik yang Disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dalam kegiatan Pendaftaran Tanah.
11. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
12. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
13. Data adalah keterangan mengenai sesuatu hal yang termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.
14. Pangkalan Data adalah kumpulan Data yang disusun secara sistematis dan terintegrasi dan disimpan dalam memori yang besar serta dapat diakses oleh satu atau lebih pengguna dari terminal yang berbeda.
15. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
16. Segel Elektronik adalah Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
17. Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
18. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
20. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
21. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
22. Loket Pertanahan adalah loket yang disediakan untuk menerima permohonan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, Kementerian atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(1) Verifikasi dan validasi Data Fisik pada gambar situasi/surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a meliputi:
a. luas persil;
b. nomor identifikasi bidang;
c. keterangan di atas hak;
d. toponimi;
e. status batas bidang;
f. tanggal pencatatan validitas status bidang tanah;
g. status persil;
h. lembar;
i. validator batas bidang;
j. tanggal validasi batas bidang;
k. nomor gambar situasi/surat ukur;
l. tanggal pencatatan validitas nomor gambar situasi/surat ukur;
m. status gambar situasi/surat ukur;
n. tanggal pencatatan validitas status gambar situasi/surat ukur;
o. validator tekstual;
p. tanggal validasi tekstual;
q. keadaan tanah;
r. penunjuk batas;
s. nomor gambar ukur;
t. tanggal penomoran;
u. tanggal pembukuan; dan/atau
v. letak bidang tanah.
(2) Verifikasi dan validasi Data Yuridis pada Buku Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b meliputi:
a. nama pemilik;
b. jenis hak;
c. nomor Buku Tanah, letak, dan nomor seri blangko;
d. tanggal pembukuan, nama, dan jabatan pejabat penandatangan;
e. tanggal penerbitan, nama, dan jabatan pejabat penandatangan;
f. tanggal berakhir hak;
g. kolom penunjuk;
h. asal hak;
i. letak bidang tanah;
j. nomor dan tanggal daftar isian;
k. nomor bidang tanah, luas, dan status persil;
l. nomor surat ukur, tanggal, nama, dan jabatan pejabat penandatangan;
m. luas persil di surat ukur;
n. nomor identifikasi bidang tanah;
o. hak di atas hak;
p. toponimi;
q. status batas bidang;
r. tanggal tercatat sebagai hak;
s. status persil;
t. lembar pengesahan
u. validator batas bidang;
v. validator tekstual;
w. tanggal validasi tekstual;
x. validator spasial;
y. tanggal validasi spasial;
z. keadaan tanah;
aa. penunjukan dan penetapan batas; dan/atau bb. nomor blok/kaveling.
(3) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan isian Data dalam Sistem Elektronik yang disebabkan Data Fisik dan/atau Data Yuridis tidak tercatat dan/atau berbeda tipe Data isian dalam surat ukur dan Buku Tanah, dalam Sistem Elektronik diisi dengan nilai default sesuai dengan tipe data isian, meliputi:
a. angka, diisi nilai 0 (nol);
b. alfanumerik, diisi simbol strip (-);
c. tahun, diisi 1900 (seribu sembilan ratus); dan
d. tanggal, diisi:
1. 01/01/1900 untuk tanggal lahir, tanggal Daftar Isian atau tanggal lainnya; atau
2. 31/12/9999 untuk tanggal berakhir hak pakai selama dipergunakan dan hak pengelolaan;
(4) Dalam hal terdapat perbedaan antara Data yang tersimpan pada Sistem Elektronik dengan Data Fisik dan Data Yuridis dalam surat ukur dan Buku Tanah, dapat diperbaiki sesuai dengan Data yang paling mutakhir atau merujuk Data pada instansi teknis pengampu Data.
(5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dan/atau ketidaksesuaian nomor identifikasi bidang tanah, isian nomor identifikasi bidang tanah diperbaiki dan/atau dilengkapi.