Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah dilakukan dalam hal terjadi perubahan Data Fisik dan/atau Data Yuridis pada hak pengelolaan, hak atas tanah, tanah wakaf, dan hak milik atas satuan rumah susun. (2) Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berasal dari permohonan yang diajukan melalui: a. Sistem Elektronik; atau b. Loket Pertanahan.
Koreksi Anda