Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil kegiatan pemetaan bidang tanah pada Peta Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) dituangkan menjadi surat ukur elektronik dalam bentuk Blok Data dan disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kesesuaian letak bidang tanah pada Peta Pendaftaran.
(3) Setiap perubahan pemetaan bidang tanah pada Peta Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Blok Data baru yang tersimpan berurutan sesuai riwayat pemetaan bidang tanah.
Koreksi Anda
